Peristiwa

Jejak Uang Haram Sindikat Narkoba: Dari Ko Erwin Hingga Petinggi Polisi Bima

Bareskrim ungkap aliran dana bandar narkoba Ko Erwin ke Kapolres Bima. Uang keamanan untuk perlindungan peredaran gelap terkuak dalam pengembangan kasus.

Penulis:adit
6 Maret 2026
Jejak Uang Haram Sindikat Narkoba: Dari Ko Erwin Hingga Petinggi Polisi Bima

Bayangkan sebuah sistem yang berjalan begitu rapi. Di satu sisi, ada aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum. Di sisi lain, ada bandar narkoba yang leluasa beroperasi. Apa yang terjadi ketika kedua dunia ini bertemu? Bukan benturan, melainkan sebuah simbiosis gelap yang menggerogoti institusi dari dalam. Inilah cerita yang sedang terungkap dari Bima, di mana aliran uang haram membuka tabir hubungan berbahaya antara penegak hukum dan pelaku kejahatan terorganisir.

Kasus ini bukan sekadar tentang penyitaan narkoba atau penangkapan bandar. Ini adalah cerita tentang bagaimana uang bisa mengubah segalanya—bahkan mengaburkan garis antara kawan dan lawan. Ketika Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim berbicara tentang 'uang keamanan' dari Kasat Narkoba ke Kapolres, yang terbayang adalah sebuah mekanisme korupsi yang sudah berjalan seperti ritus rutin. Uang itu bukan hadiah, melainkan investasi untuk kebebasan beroperasi.

Mekanisme Perlindungan yang Terstruktur

Menurut penjelasan Bareskrim, aliran dana dari Ko Erwin—seorang bandar narkoba yang sudah berstatus DPO—tidak langsung mengalir ke AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Ada perantara yang berperan penting: AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Struktur ini menarik karena menunjukkan hierarki dalam transaksi haram tersebut.

"Yang ngasih kan Kasat Narkoba," tegas Eko Hadi Santoso dalam penjelasannya. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa mekanisme tersebut mungkin sudah menjadi 'prosedur tidak tertulis' dalam sindikat tersebut. Kasat Narkoba bertindak sebagai penghubung sekaligus eksekutor pembayaran perlindungan.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah penolakan AKBP Didik mengenai kepemilikan narkoba yang ditemukan. "Barang narkoba enggak bertuan yang mana? Barang narkoba semua bertuan ini," bantah Eko dengan tegas. Pernyataan ini bukan hanya sanggahan, tetapi juga pengakuan implisit bahwa dalam dunia gelap narkoba, setiap barang selalu memiliki pemilik dan rantai komando yang jelas.

Pelarian yang Gagal dan Jaringan yang Terbongkar

Ketika tekanan investigasi semakin kuat, Ko Erwin memilih untuk melarikan diri. Rencananya cukup matang: menyeberang ke Malaysia melalui Tanjung Balai menggunakan jalur ilegal. Namun, pelarian ini justru membuka lebih banyak informasi tentang jaringan yang mendukungnya.

Tim gabungan dari Bareskrim berhasil melacak pergerakan Ko Erwin melalui analisis IT dan informasi lapangan. Mereka menemukan bahwa pelarian ini difasilitasi oleh beberapa pihak, termasuk Akhsan Al Fadhli alias Genda dan Rusdianto alias Kumis. Yang menarik, Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang hanya dikenal sebagai "THE DOCTOR"—sebuah julukan yang mengisyaratkan adanya aktor intelektual di balik layar.

Transaksi pelarian ini pun terungkap dengan detail: Rp 7.000.000 dibayarkan kepada Rahmat sebagai penyedia kapal pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Angka ini mungkin terlihat kecil untuk sebuah pelarian internasional, tetapi menunjukkan bahwa jaringan ini bekerja dengan biaya operasional yang efisien.

Opini: Sistem yang Sakit Butuh Penyembuhan Radikal

Dari sudut pandang pengamat penegakan hukum, kasus ini mengungkap dua masalah mendasar. Pertama, adanya celah sistemik yang memungkinkan aparat terlibat dalam perlindungan bisnis haram. Kedua, mekanisme pengawasan internal yang tampaknya gagal mendeteksi hubungan berbahaya ini sebelum berkembang menjadi skandal besar.

Data dari Lembaga Kajian Hukum Indonesia menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada 15 kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia di mana aparat penegak hukum diduga menerima pembayaran perlindungan dari sindikat narkoba. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada individu semata, tetapi pada sistem yang rentan dimanipulasi.

Yang mengkhawatirkan adalah normalisasi praktik ini. Ketika Eko menyebut "uang keamanan" dengan nada yang seolah-olah itu adalah hal biasa, tersirat sebuah pengakuan bahwa praktik semacam ini mungkin sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan tertentu. Ini lebih berbahaya daripada sekadar pelanggaran individu karena menandakan erosi nilai institusional.

Komitmen Penegakan Hukum yang Diuji

Pernyataan Bareskrim bahwa mereka "tidak akan tebang pilih" dalam menangani anggota yang terlibat kasus narkoba adalah komitmen yang perlu diapresiasi. Namun, komitmen ini juga menjadi ujian berat bagi institusi Polri secara keseluruhan. Bagaimana sebuah institusi membersihkan diri dari dalam tanpa merusak kepercayaan publik?

Proses tracking yang masih dilakukan terhadap Didik dan jaringan internalnya menunjukkan bahwa investigasi ini belum berakhir. Pengembangan kasus dari wilayah Nusa Tenggara Barat ini mungkin masih akan membawa kejutan-kejutan lain. Pertanyaannya adalah: seberapa dalam dan seberapa luas jaringan ini sebenarnya?

Kasus Ko Erwin dan AKBP Didik juga mengingatkan pada pentingnya pengawasan eksternal. Ketika mekanisme internal gagal, peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen menjadi semakin krusial. Transparansi dalam proses hukum berikutnya akan menjadi penentu apakah komitmen pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum sungguh-sungguh atau sekadar retorika.

Refleksi Akhir: Kepercayaan yang Harus Direbut Kembali

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang uang, narkoba, atau pelanggaran hukum. Ini tentang kepercayaan publik yang terkikis setiap kali muncul cerita tentang aparat yang berkompromi dengan kejahatan. Setiap rupiah 'uang keamanan' yang berubah tangan bukan hanya transaksi finansial, tetapi juga pengorbanan integritas yang harganya jauh lebih mahal.

Mari kita renungkan: apa yang terjadi ketika penjaga menjadi bagian dari masalah? Jawabannya mungkin terletak pada bagaimana kita sebagai masyarakat merespons. Diam berarti menerima, sementara kritik konstruktif bisa menjadi awal perbaikan. Kasus Bima ini harus menjadi pelajaran berharga—bukan hanya bagi institusi penegak hukum, tetapi bagi semua yang percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Proses hukum yang transparan dan konsekuen terhadap semua pihak yang terlibat akan menjadi tes nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita semua menunggu dan mengawasi, berharap bahwa dari kasus kelam ini, lahir sistem yang lebih kuat dan aparat yang lebih berintegritas. Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang adil adalah fondasi dari setiap masyarakat yang beradab.

Dipublikasikan: 6 Maret 2026, 10:08
Diperbarui: 6 Maret 2026, 10:08