HukumNasional

Selamat Tinggal KUHP Kolonial: Babak Baru Hukum Indonesia yang Penuh Harapan dan Tantangan

KUHP baru Indonesia resmi berlaku, mengakhiri warisan hukum Belanda berusia seabad. Simak perubahan besar, harapan, dan potensi perdebatan yang mengikutinya.

Penulis:adit
13 Januari 2026
Selamat Tinggal KUHP Kolonial: Babak Baru Hukum Indonesia yang Penuh Harapan dan Tantangan

Bayangkan sebuah aturan main yang mengatur kehidupan 270 juta orang, tetapi ditulis oleh bangsa lain untuk kepentingan mereka sendiri lebih dari 100 tahun yang lalu. Itulah kenyataan yang selama ini kita jalani dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Hari ini, Indonesia akhirnya menutup babak panjang ketergantungan hukum itu dan membuka lembaran baru dengan KUHP nasionalnya sendiri. Perubahan ini bukan sekadar pergantian buku undang-undang; ini adalah upaya mendefinisikan ulang apa itu keadilan ala Indonesia di era modern.

Layaknya mengganti fondasi rumah tua, prosesnya rumit, penuh debu, dan menimbulkan kegaduhan. Namun, tujuannya jelas: membangun sistem hukum yang lebih kokoh, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan jati diri bangsa. Setelah perjalanan panjang yang penuh polemik, KUHP baru ini akhirnya resmi berlaku. Lantas, apa saja perubahan besar yang akan menyentuh hidup kita, dan benarkah ini jawaban atas segala masalah hukum kita?

Mengapa Kita Butuh "Rumah Hukum" yang Baru?

KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) adalah produk tahun 1918. Bayangkan, aturan itu dibuat saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda, mobil masih langka, dan konsep hak digital sama sekali tidak terpikirkan. Hukum pidana kita selama ini berjalan dengan logika dan filosofi yang dirancang untuk mengontrol jajahan, bukan untuk memajukan bangsa yang merdeka. Ketergantungan pada produk hukum kolonial ini sering disebut sebagai anomali dalam negara berdaulat. Pemerintah berargumen, pembaruan ini mutlak diperlukan agar hukum selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan perkembangan masyarakat kontemporer. Ini soal kedaulatan hukum, sekaligus soal relevansi.

Revolusi dalam Pemidanaan: Dari Penjara ke Pemulihan

Perubahan paling fundamental mungkin terletak pada filosofi pemidanaannya. Jika dulu hukuman identik dengan jeruji besi, KUHP baru memperkenalkan Keadilan Restoratif. Konsep ini menggeser fokus dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan kerugian korban dan memperbaiki kerusakan hubungan sosial.

Beberapa alternatif sanksi baru yang kini tersedia antara lain:

  • Pidana Kerja Sosial: Pelaku dapat diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum dalam waktu tertentu, sebagai pengganti penjara.
  • Pidana Pengawasan: Sistem pengawasan intensif terhadap pelaku di masyarakat, dengan syarat-syarat ketat.
  • Sanksi yang Menekankan Pemulihan: Seperti pembayaran ganti rugi langsung kepada korban atau tindakan lain untuk memperbaiki kesalahan.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menunjukkan bahwa lebih dari 70% Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami overkapasitas yang parah. Pendekatan baru ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban Lapas yang sudah semrawut, tetapi juga menekan angka residivisme (pengulangan kejahatan) dengan memberikan kesempatan reintegrasi yang lebih manusiawi.

Pasal-Pasal yang Menyulut Percikan Api Debat

Di balik niat baiknya, KUHP baru tidak lahir dalam vacuum of praise. Sejumlah pasal justru menjadi magnet kritik dari akademisi, aktivis HAM, dan masyarakat sipil. Sorotan paling tajam diarahkan pada pasal-pasal yang dianggap dapat membatasi ruang demokrasi.

Misalnya, pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme dikhawatirkan dapat digunakan secara elastis untuk membungkam kritik. Ada juga kekhawatiran terhadap pasal tentang kohabitasi (hidup bersama di luar nikah) dan aduan dalam kasus perzinaan, yang dianggap memasuki ranah privat warga negara secara berlebihan. Para pengkritik berargumen, beberapa pasal ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum baru dan bertentangan dengan semangat reformasi.

Di sinilah letak paradoksnya: KUHP yang dirancang untuk lebih modern dan kontekstual, justru memuat pasal-pasal yang bagi sebagian kalangan terasa seperti langkah mundur. Pemerintah membantah tudingan ini dengan menegaskan bahwa setiap pasal memiliki penjelasan dan batasan yang jelas, serta penerapannya akan mengedepankan asas kepatutan dan kemanusiaan.

Opini: Antara Cita-Cita Luhur dan Ujian Implementasi

Secara pribadi, saya melihat KUHP baru ini bagai sebuah mozaik yang indah dari jauh, tetapi penuh dengan potongan-potongan kompleks yang harus disusun dengan sangat hati-hati. Keberanian untuk meninggalkan warisan kolonial patut diapresiasi. Konsep keadilan restoratif adalah angin segar dalam sistem hukum kita yang selama ini terasa kaku dan balas dendam.

Namun, keindahan konsep di atas kertas harus diuji dalam laboratorium nyata: pengadilan, kepolisian, dan masyarakat. Data unik yang perlu kita catat: Menurut survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga, tingkat pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum di tingkat daerah terhadap KUHP baru masih sangat beragam. Inilah tantangan terbesarnya. Hukum yang bagaimanapun hebatnya, akan menjadi bumerang jika diterapkan oleh aparat yang belum sepenuhnya paham atau, lebih buruk, memiliki interpretasi yang semena-mena.

Kekhawatiran terhadap pasal-pasal "abu-abu" juga bukan tanpa alasan. Sejarah hukum kita menunjukkan bahwa pasal karet (pasal yang multitafsir) sering menjadi alat yang ampuh bagi yang berkuasa. Keberhasilan KUHP ini tidak akan diukur dari teksnya semata, melainkan dari bagaimana ia diinterpretasikan dan dijalankan dalam ribuan putusan hakim dan tindakan penyidik setiap harinya.

Jalan Panjang di Depan: Sosialisasi, Uji Materi, dan Adaptasi

Pemerintah menyadari jalan yang masih terjal. Penerapan KUHP baru tidak serta merta, melainkan akan dilakukan secara bertahap disertai program sosialisasi masif. Masa transisi ini krusial. Sosialisasi tidak boleh hanya berhenti pada aparat, tetapi harus sampai ke pelosok desa, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban barunya.

Di sisi lain, gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk beberapa pasal yang kontroversial hampir dapat dipastikan akan mengemuka. Proses judicial review ini justru sehat bagi demokrasi kita, karena menjadi mekanisme check and balance antara pembuat undang-undang dan penjaga konstitusi.

Kita juga harus bersiap untuk fase adaptasi yang mungkin berliku. Akan ada putusan-putusan pengadilan awal yang menjadi yurisprudensi, akan ada kasus-kasus yang menjadi uji coba pasal kontroversial, dan akan ada debat publik yang terus menyala. Semua itu adalah bagian dari proses pendewasaan sistem hukum nasional.

Jadi, apa arti semua ini bagi kita, rakyat biasa? Pada akhirnya, KUHP baru ini adalah cermin dari bangsa kita sendiri—kompleks, penuh harapan, tetapi juga sarat dengan perbedaan pandangan. Keberhasilannya tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada negara. Sebagai warga negara, kita memiliki peran untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan, tetapi juga untuk membuka diri mempelajari aturan main yang baru ini. Hukum yang hidup adalah hukum yang dipahami, dikritik, dan dijalankan dengan kesadaran oleh masyarakatnya.

Mari kita awasi bersama perjalanan babak baru hukum pidana Indonesia ini. Mari tanyakan pada diri sendiri: Sudah siapkah kita tidak hanya memiliki KUHP baru, tetapi juga budaya hukum yang baru? Sebab, hukum yang paling sempurna sekalipun akan lumpuh tanpa dukungan kecerdasan kolektif dan integritas dalam menegakkannya. Masa depan keadilan di negeri ini, kini, resmi dimulai dari halaman pertama KUHP yang kita tulis sendiri.

Dipublikasikan: 13 Januari 2026, 05:58
Diperbarui: 13 Januari 2026, 11:56