PolitikHukumviral

Ketika Panggung Komedi Beradu dengan Pasal KUHP: Mengurai Benang Kusut Kasus Pandji Pragiwaksono

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono memicu perdebatan: di mana batas kebebasan berekspresi seniman? Simak analisis mendalam kasus ini.

Penulis:adit
13 Januari 2026
Ketika Panggung Komedi Beradu dengan Pasal KUHP: Mengurai Benang Kusut Kasus Pandji Pragiwaksono

Bayangkan Anda sedang duduk di sebuah teater, tertawa terbahak-bahahak mendengar lelucon seorang komika. Tiba-tiba, lampu sorot yang tadinya menghangatkan panggung berubah menjadi lampu sorot interogasi ruang penyidik. Inilah yang sedang dialami Pandji Pragiwaksono, komika yang namanya kini tercatat dalam berkas laporan polisi karena materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Bukan sekadar kontroversi biasa, kasus ini seperti cermin retak yang memantulkan pertanyaan besar kita sebagai bangsa: sejauh mana ruang untuk mengkritik, bercanda, dan berekspresi masih bisa kita jaga?

Laporan ke Polda Metro Jaya yang menuduh Pandji melakukan penghasutan dan penistaan agama bukanlah insiden pertama di dunia seni Indonesia. Namun, yang membuatnya istimewa adalah bagaimana kasus ini menyentuh saraf paling sensitif dalam demokrasi kita—tarik-menarik antara kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan batas-batas sosial yang sering kali tak terlihat namun terasa sangat nyata. Sebelum kita terjebak dalam debat kusir antara "pro-kebebasan" dan "pro-norma", mari kita telusuri lebih dalam kompleksitas yang sebenarnya.

Mengurai Laporan: Bukan Hanya Tentang Kata-kata, Tapi Tentang Konteks

Polisi saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal terhadap laporan yang diterima. Prosesnya tidak sederhana—petugas harus mempelajari rekaman pertunjukan secara utuh, bukan sekadar potongan viral. Mereka juga perlu mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk ahli bahasa, ahli hukum, dan tentu saja, pelapor sendiri. Yang menarik, dalam stand-up comedy, setiap kata yang diucapkan tidak berdiri sendiri. Ia dibungkus oleh timing, ekspresi wajah, intonasi, dan reaksi penonton yang membentuk sebuah "paket makna" yang kompleks.

Seorang pakar hukum pidana yang saya wawancarai secara terpisah menjelaskan dengan gamblang: "Membuktikan unsur pidana dalam pertunjukan komedi ibaratnya mencoba menangkap asap dengan tangan terbuka. Anda harus membuktikan niat jahat (mens rea—kebetulan sama dengan judul pertunjukan Pandji) secara konkret, bukan sekadar interpretasi subjektif." Unsur kesengajaan untuk menghasut atau menistakan harus dibuktikan melampaui keraguan yang wajar. Dalam konteks komedi satire, yang sering menggunakan hiperbola dan absurditas sebagai alat kritik, garis antara "lelucon pedas" dan "ujaran kebencian" menjadi sangat tipis dan subjektif.

Kebebasan Berekspresi vs. Sensitivitas Publik: Medan Pertempuran Baru

BBC News Indonesia dalam laporannya menyebut kasus ini sebagai contoh nyata ketegangan antara dua nilai penting. Di satu sisi, Pasal 28E UUD 1945 dengan tegas menjamin kebebasan berekspresi. Di sisi lain, masyarakat Indonesia memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu agama dan identitas. Yang menjadi masalah adalah ketika sensitivitas ini digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau pandangan yang berbeda.

Data menarik dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada 15 kasus serupa yang melibatkan seniman, komika, atau penulis yang dilaporkan ke polisi dengan pasal penghasutan atau penodaan agama. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 yang berakhir dengan proses pengadilan, dan semuanya akhirnya divonis bebas. Angka ini mengindikasikan bahwa banyak laporan yang lebih bersifat politis atau tekanan sosial daripada benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

Opini: Komedi Bukan Pengadilan, Tapi Cermin Masyarakat

Di sini saya ingin menyampaikan pandangan pribadi. Sebagai penikmat stand-up comedy dan pengamat sosial, saya melihat komedi satire seperti yang dilakukan Pandji sebenarnya berfungsi sebagai "katup pengaman" sosial. Dalam masyarakat yang sering kali terlalu serius menghadapi masalahnya, humor memberikan ruang untuk mengkritik tanpa langsung berkonfrontasi. Komedian seperti Pandji, dengan materi Mens Rea-nya, sebenarnya sedang memegang cermin besar ke wajah kita semua—memperlihatkan absurditas, kontradiksi, dan hipokrisi yang kadang kita lakukan sehari-hari tetapi tak mau mengakuinya.

Masalahnya, tidak semua orang siap melihat bayangannya sendiri di cermin itu. Beberapa memilih untuk memecahkan cermin tersebut daripada merenungkan refleksi yang ditampilkannya. Laporan ke polisi dalam konteks ini bisa dilihat sebagai bentuk "pemecahan cermin"—sebuah upaya untuk menghilangkan medium yang membuat kita tidak nyaman, alih-alih mengatasi substansi kritik yang disampaikan.

Dilema Penegak Hukum: Menjadi Hakim Atas Seni

Polisi dalam kasus ini berada di posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka harus menanggapi laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Di sisi lain, mereka harus berhati-hati agar tidak menjadi "tukang sensor" yang menentukan mana humor yang boleh dan tidak boleh. Sejauh ini, sikap Polda Metro Jaya terlihat cukup hati-hati—masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Mereka menyatakan akan melibatkan ahli untuk mengkaji materi pertunjukan secara komprehensif.

Pendekatan ini sebenarnya tepat. Dalam kasus seni dan ekspresi, keputusan hukum tidak boleh diambil terburu-buru. Sejarah mencatat betapa berbahayanya ketika aparat penegak hukum terlalu cepat mengambil sikap terhadap karya seni. Kita masih ingat kasus-kasus di masa lalu di mana buku dilarang, lukisan disita, atau pertunjukan dibubarkan—keputusan yang kemudian dilihat sebagai noda dalam catatan demokrasi kita.

Masyarakat Terbelah: Kritik Sosial atau Pelampauan Batas?

Di media sosial dan ruang publik, perdebatan terus bergulir. Tagar #SavePandji dan #KomediBukanKejahatan ramai di Twitter, diisi oleh para pendukung yang melihat materi Mens Rea sebagai kritik sosial yang legitimate. Di seberangnya, ada kelompok yang merasa bahwa batas toleransi telah dilanggar, bahwa agama dan keyakinan tidak boleh menjadi bahan lelucon.

Perbedaan pandangan ini sebenarnya sehat dalam demokrasi, asalkan disampaikan dengan saling menghargai. Yang berbahaya adalah ketika perbedaan ini dimanfaatkan untuk memecah belah atau menciptakan narasi bahwa "kelompok lain" adalah musuh yang harus dilawan. Dalam konteks inilah, kasus Pandji menjadi ujian kedewasaan berdemokrasi kita—apakah kita bisa berbeda pendapat tanpa saling melaporkan ke polisi?

Refleksi Akhir: Mencari Titik Temu di Tengah Perbedaan

Kasus Pandji Pragiwaksono mungkin akan berlarut-larut, atau mungkin akan selesai dengan cepat. Namun, pelajaran yang bisa kita ambil darinya akan tetap relevan jauh setelah berkas kasus ini ditutup. Kita sedang belajar, sebagai masyarakat, untuk menemukan keseimbangan antara hak individu untuk berekspresi dan tanggung jawab sosial untuk menjaga harmoni.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah Pandji bersalah atau tidak secara hukum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jenis masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun? Apakah kita ingin hidup dalam masyarakat di mana setiap lelucon yang menyinggung harus berakhir di kantor polisi? Atau kita ingin menciptakan ruang di mana kritik—bahkan yang disampaikan dengan humor pedas—bisa didengar, didiskusikan, dan ditanggapi secara dewasa tanpa ancaman pasal pidana?

Mari kita renungkan bersama. Sebelum kita terburu-buru melaporkan orang lain karena kata-katanya, mungkin kita perlu bertanya pada diri sendiri: apakah ketidaknyamanan yang kita rasakan berasal dari niat jahat si pembicara, atau dari kebenaran pahit yang tak ingin kita akui? Dalam demokrasi yang sehat, ruang untuk tidak setuju—dan ruang untuk membuat orang tertawa sekaligus berpikir—harus tetap kita jaga. Karena ketika seniman takut berbicara, ketika komedian takut bercanda, itu bukan tanda masyarakat yang santun, melainkan tanda masyarakat yang takut pada pikirannya sendiri.

Dipublikasikan: 13 Januari 2026, 05:58
Diperbarui: 13 Januari 2026, 11:56