Ketika Jari-Jari Kita Bisa Jadi Senjata: Menyibak Pasal Digital KUHP yang Bikin Warganet Was-Was
KUHP baru hadir dengan pasal digital multitafsir. Ahli hukum mengingatkan risiko kriminalisasi warganet jika tak ada pedoman jelas. Simak analisisnya.
Bayangkan ini: Anda sedang scroll media sosial, lalu menemukan unggahan yang menurut Anda menyesatkan. Dengan niat baik, Anda menulis komentar kritis, mungkin sedikit sarkastik, untuk meluruskan fakta. Beberapa hari kemudian, Anda mendapat panggilan dari kepolisian karena dilaporkan dengan pasal tentang penyebaran informasi yang menyesatkan. Terdengar seperti plot film dystopia? Bisa jadi ini bukan lagi fiksi, melainkan realitas yang mengintai di balik beberapa pasal digital dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh pada 2026.
Memasuki awal tahun 2026, bukan hanya resolusi pribadi yang akan kita hadapi, tetapi juga sebuah era baru dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Diskusi publik tentang pasal-pasal KUHP yang mengatur ranah online semakin panas. Suara-suara kekhawatiran mulai bermunculan dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, hingga warganet biasa seperti kita. Intinya sederhana: apakah aturan yang dimaksudkan untuk melindungi justru berpotensi menjadi alat yang menjerat kebebasan berekspresi?
Dari Niat Baik ke Jerat Hukum: Potensi Multitafsir yang Mengkhawatirkan
Para ahli hukum pidana, dalam berbagai diskusi terbatas, terus menekankan satu hal: penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substansial, bukan sekadar formalitas. Masalahnya, beberapa pasal terkait aktivitas digital dalam KUHP baru dinilai masih terlalu luas dan abstrak. Ambiguity atau kerancuan inilah yang menjadi sumber kekhawatiran utama. Tanpa batasan yang jelas, sebuah komentar satir, kritik konstruktif terhadap kebijakan, atau bahkan diskusi sehat di forum online bisa dengan mudah disalahartikan dan dipidanakan.
Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan pedoman teknis atau petunjuk pelaksanaan yang rinci dan jelas. Pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan "panduan navigasi" yang sangat krusial bagi aparat penegak hukum di lapangan. Tanpanya, risiko terjadinya penafsiran yang berbeda-beda, bahkan salah, sangat besar. Bayangkan, apa jadinya jika polisi di Kota A dan Hakim di Kota B memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan "menyebarkan informasi yang menyesatkan" di media sosial? Kekacauan dan ketidakpastian hukum akan menjadi menu sehari-hari.
Data dan Realita: Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Data dari organisasi pemantau kebebasan berekspresi seperti SAFEnet menunjukkan tren peningkatan penggunaan pasal karet UU ITE untuk kriminalisasi kritik di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir. Ini terjadi sebelum KUHP baru berlaku. Sebuah riset kecil yang dilakukan oleh lembaga kajian hukum pada 2023 terhadap 100 kasus dugaan persekusi digital menemukan bahwa 60% di antaranya bermula dari laporan yang subjektif dan didasari rasa tersinggung pribadi, bukan berdasarkan analisis dampak yang objektif.
Pengalaman negara lain juga memberikan pelajaran berharga. Di beberapa negara yang menerapkan aturan ketat tanpa kejelasan, terjadi efek dingin (chilling effect) yang masif. Warganet menjadi takut untuk menyampaikan pendapat, mengkritik, atau bahkan sekadar berdiskusi. Ruang digital yang seharusnya menjadi pasar ide justru menjadi sunyi karena rasa takut. Opini pribadi saya, sebagai penulis yang juga aktif di dunia digital, adalah bahwa hukum harus hadir sebagai pagar yang melindungi kebun, bukan sebagai kandang yang mengurung. Pagar memberi batasan jelas agar tanaman tidak rusak, tetapi masih memungkinkan sinar matahari (dalam hal ini, gagasan dan kritik) untuk masuk. Kandang, sebaliknya, menutup segala kemungkinan.
Proporsionalitas: Kunci di Tangan Penegak Hukum
Di sinilah prinsip proporsionalitas memegang peran sentral. Ahli hukum pidana berulang kali mengingatkan bahwa tidak setiap pelanggaran di ruang digital harus berujung pada proses pidana yang berat. Pendekatan restorative justice, seperti mediasi, peringatan, atau pemulihan nama baik, harus menjadi opsi pertama untuk kasus-kasus yang ringan dan bersifat personal. Mengkriminalisasi seorang pelajar karena status Facebook yang dianggap menghina, misalnya, seringkali tidak sebanding dengan trauma dan stigma yang akan ia tanggung seumur hidup.
Penegakan hukum yang bijak harus mampu membedakan antara ujaran kebencian (hate speech) yang sistematis dan destruktif dengan ekspresi kekecewaan atau kritik sosial yang mungkin keras tetapi masih dalam koridor demokrasi. Aparat penegak hukum perlu dibekali tidak hanya dengan pemahaman teknis yuridis, tetapi juga literasi digital dan sensibilitas sosial yang memadai. Mereka harus paham konteks budaya perbincangan online, memahami sarkasme, dan tidak serta-merta menganggap setiap perbedaan pendapat sebagai permusuhan.
Kita Semua adalah Pemain dalam Drama Hukum Digital Ini
Pada akhirnya, tantangan ini bukan hanya milik pemerintah atau aparat penegak hukum. Sebagai warganet, kita juga punya tanggung jawab besar. Literasi digital dan kesadaran hukum harus kita tingkatkan. Beropini di ruang digital itu sah dan penting untuk demokrasi, tetapi alangkah baiknya jika disampaikan dengan data, argumentasi yang sehat, dan tentu saja, rasa hormat. Kita harus belajar menjadi kontributor yang cerdas dan bertanggung jawab, bukan sekadar penyebar emosi atau informasi yang belum terverifikasi.
Menutup tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk berefleksi. Ruang digital adalah cermin dari masyarakat kita. Jika kita menginginkan ruang yang sehat, aman, namun tetap dinamis, maka aturan yang mengaturnya haruslah adil, jelas, dan proporsional. KUHP baru dengan pasal digitalnya adalah sebuah babak baru. Apakah ia akan menjadi alat untuk menertibkan ruang digital dengan bijak, atau justru menjadi momok yang membungkam suara-suara kritis? Jawabannya tidak hanya ada di tangan pembuat kebijakan, tetapi juga pada kesadaran kolektif kita sebagai pengguna. Mari kita awasi bersama, suarakan aspirasi dengan konstruktif, dan berkomitmen untuk menggunakan hak digital kita dengan penuh tanggung jawab. Karena di era ini, setiap ketikan kita memiliki konsekuensi, dan setiap kebijakan tentangnya akan membentuk masa depan percakapan bangsa.