Hukum

Ketika Aturan Hidup Tak Lagi Sesuai Zaman: Mengapa Hukum Harus Selalu Berevolusi?

Hukum bukan monumen mati, tapi organisme hidup yang harus bernapas seiring denyut masyarakat. Bagaimana evolusi hukum membentuk peradaban kita?

Penulis:Sanders Mictheel Ruung
26 Januari 2026
Ketika Aturan Hidup Tak Lagi Sesuai Zaman: Mengapa Hukum Harus Selalu Berevolusi?

Bayangkan Hidup dengan Peta Kuno di Era GPS

Pernahkah Anda mencoba menggunakan peta kertas dari tahun 1990 untuk navigasi di kota metropolitan 2024? Anda mungkin akan tersesat, frustrasi, dan bertanya-tanya mengapa dunia berubah begitu cepat sementara panduan Anda mandek di masa lalu. Nah, hukum dalam masyarakat bekerja dengan prinsip serupa—ia adalah peta navigasi kolektif kita. Jika peta itu tak pernah diperbarui, kita semua akan hidup dalam kebingungan sistemik. Di tengah revolusi digital, perubahan iklim, dan transformasi sosial yang bergulir cepat, pertanyaan mendasarnya bukan apakah hukum harus berubah, tapi seberapa cepat ia bisa mengejar laju evolusi manusia itu sendiri.

Cerita tentang hukum yang tertinggal dari realitas bukanlah dongeng baru. Ambil contoh sederhana: di awal 2000-an, siapa yang membayangkan bahwa 'likes' di media sosial bisa menjadi alat bukti di pengadilan? Atau bahwa transaksi kripto akan memaksa negara-negara merombak undang-undang keuangan mereka? Hukum, dalam esensinya, adalah upaya manusia untuk menciptakan keteraturan dari kekacauan. Tapi ketika kekacauan itu sendiri berubah bentuk—dari desa agraris ke metropolis digital—aturan main pun harus ikut bertransformasi. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan pertaruhan tentang relevansi peradaban.

Hukum Sebagai Cermin Retak Masyarakat

Jika kita melihat sejarah, setiap lompatan besar peradaban selalu diikuti gemuruh perubahan hukum. Revolusi Industri abad 18 melahirkan undang-undang perburuhan pertama. Perang Dunia memicu konvensi hak asasi manusia. Kini, di abad 21, kita menyaksikan tiga kekuatan utama yang mendorong perubahan hukum dengan kecepatan belum pernah terjadi sebelumnya:

  • Tsunami Teknologi: Kecerdasan buatan, bioteknologi, dan metaverse menciptakan wilayah hukum yang benar-benar baru. Siapa yang bertanggung jawab ketika algoritma AI membuat keputusan diskriminatif? Bagaimana kita melindungi privasi di era data adalah mata uang baru?
  • Kesadaran Keadilan yang Berevolusi: Isu seperti kesetaraan gender, hak LGBTQ+, dan keadilan iklim (climate justice) mendorong reinterpretasi mendasar tentang apa itu 'keadilan' dalam kerangka hukum.
  • Ekonomi Tanpa Batas: Perdagangan digital, ekonomi kreatif, dan kerja remote menghancurkan konsep tradisional tentang yurisdiksi, pajak, dan hubungan kerja.

Data menarik dari World Justice Project menunjukkan bahwa 78% negara mengalami reformasi hukum signifikan dalam dekade terakhir, dengan teknologi dan hak digital menjadi area perubahan tercepat. Namun, yang lebih menarik dari angka itu adalah celah adaptasi—rata-rata butuh 3-5 tahun bagi hukum formal untuk mengejar inovasi teknologi yang sudah menjadi arus utama.

Bukan Sekadar Mengganti Pasal, Tapi Memperbarui Filosofi

Di sinilah letak paradoks perubahan hukum. Prosesnya seringkali seperti memperbaiki pesawat terbang saat masih mengudara. Kita tidak bisa menghentikan masyarakat untuk menunggu hukum selesai direvisi. Opini pribadi saya? Tantangan terbesar bukan pada teknis legislasi, melainkan pada mentalitas hukum itu sendiri. Sistem hukum tradisional cenderung reaktif—menunggu masalah muncul baru membuat aturan. Di era disruptif ini, kita membutuhkan pendekatan proaktif dan antisipatif.

Ambil contoh undang-undang perlindungan data pribadi. Banyak negara (termasuk Indonesia dengan UU PDP) baru menyusun regulasi komprehensif setelah puluhan juta data warga negara bocor dalam berbagai skandal. Ini seperti membangun tembok tsunami setelah gelombang pertama menghancurkan kota. Pendekatan yang lebih cerdas adalah mengembangkan regulatory sandboxes—ruang uji coba regulasi untuk teknologi baru sebelum dilepas ke publik.

Perspektif unik yang sering terlewatkan adalah bahwa perubahan hukum yang paling efektif seringkali datang bukan dari atas (legislatif), melainkan dari bawah (masyarakat dan praktik). Living law atau hukum yang hidup dalam praktik masyarakat seringkali lebih maju daripada hukum tertulis. Tradisi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, misalnya, justru memberikan model yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim daripada regulasi pemerintah yang kaku.

Antara Kelincahan dan Kepastian: Menari di Tepi Jurang

Di balik semua kebutuhan akan perubahan, ada satu prinsip hukum yang tak boleh dikorbankan: kepastian hukum. Inilah dilema abadi. Bagaimana menciptakan hukum yang cukup lincah untuk mengikuti perubahan, namun cukup stabil untuk memberikan kepastian? Solusinya mungkin terletak pada pergeseran dari rule-based regulation ke principle-based regulation.

Alih-alih membuat aturan detail yang cepat usang, lebih baik menetapkan prinsip-prinsip umum yang fleksibel. Contohnya, daripada merinci teknologi apa saja yang dilarang dalam pengawasan privasi (yang akan ketinggalan dalam 6 bulan), lebih baik menetapkan prinsip: 'setiap teknologi pengawasan harus proporsional, transparan, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban'. Pendekatan ini memberi ruang bagi interpretasi sesuai konteks zaman.

Data dari penelitian University of Cambridge menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem hukum berbasis prinsip (seperti common law) memiliki indeks adaptasi teknologi 40% lebih tinggi dibanding sistem hukum berbasis aturan rigid (civil law). Namun, mereka juga memiliki tingkat litigasi yang lebih tinggi karena interpretasi yang lebih subjektif. Tidak ada sistem sempurna—hanya pilihan prioritas.

Kita Semua adalah Arsitek Hukum yang Hidup

Pada akhirnya, evolusi hukum bukanlah drama yang hanya dimainkan di parlemen atau mahkamah konstitusi. Setiap kali kita memilih untuk mematuhi atau menantang norma, setiap kali kita berdebat tentang keadilan di media sosial, setiap kali kita mengadopsi teknologi baru—kita sedang menulis draft hukum masa depan. Hukum yang relevan adalah hukum yang bernapas bersama nafas masyarakatnya, yang mendengarkan detak jantung zamannya, dan yang berani mengakui bahwa kemarin mungkin berbeda dengan esok.

Refleksi terakhir untuk kita renungkan: jika hukum adalah peta, maka kita adalah kartografernya. Peta yang baik bukanlah yang paling indah atau paling detail, melainkan yang paling membantu kita mencapai tujuan kolektif kita. Di era ketidakpastian ini, mungkin kita perlu lebih sering bertanya: Kemana sebenarnya kita ingin pergi sebagai masyarakat? Dan apakah peta hukum kita mengarah ke sana, atau justru membuat kita berputar-putar di tempat yang sudah tidak lagi ada? Pertanyaan ini tidak hanya untuk ahli hukum atau politisi, tapi untuk setiap dari kita yang hidup di dalam sistem ini. Karena pada hakikatnya, hukum yang hidup adalah cerminan dari kesadaran kita bersama—dan kesadaran itu, seperti matahari, selalu bergerak.

Dipublikasikan: 26 Januari 2026, 06:22
Diperbarui: 26 Januari 2026, 06:22